Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Cukai Rokok Dipatok Naik di Atas 10 Persen

Rabu 04 Sep 2019 02:42 WIB

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Bea Cukai Tangerang memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan pada Jumat (30/8) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Bea Cukai Tangerang memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan pada Jumat (30/8) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Foto: Bea cukai
Bea Cukai memiliki strategi untuk pertumbuhan penerimaan cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) di atas 10 persen dalam waktu dekat. Angka ini sebagai tindak lanjut atas kesepakatan antara pemerintah dan Badan Anggaran DPR untuk matok pertumbuhan penerimaan cukai rokok ke level 9 persen, lebih tinggi dari usulan awal sebesar 8,2 persen.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menjelaskan, pemerintah merumuskan dua jurus untuk mengejar target pertumbuhan penerimaan cukai ke angka 9 persen pada 2020. Pertama, ujar Heru, adalah penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Pemberantasan peredaran rokok ilegal diharapkan mampu menaikkan produksi rokok legal dan pada akhirnya mendongkrak penerimaan cukai rokok.

Baca Juga

"Kedua, tarif (cukai). Tarif itu nanti akan berkontribusi ke penerimaan. Karena itu akan terjadi kenaikan. Ya double digit tapi angkanya belum," kata Heru di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/9).

Rencananya, kebijakan untuk menaikkan cukai rokok ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Heru belum bisa memastikan kapan PMK terkait kenaikan cukai rokok ini terbit, namun ditargetkan sebelum akhir 2019.

Sebelumnya, pengusaha rokok memberikan beberapa saran kepada pemerintah terkait kebijakan cukai tembakau pada 2020 mendatang. Pertama, Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya perlu diberikan insentif tambahan dalam bentuk perluasan batas jumlah produksi khususnya industri golongan II dan III; serta preferensi tarif cukai dan HJE untuk semua golongan.

Kedua kenaikan tarif dan tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) berdasarkan pada inflasi. Ketiga pengendalian Harga Transaksi Pasar (HTP) dengan pembatasan minimum 85 persen dari Harga Jual Eceran (HJE) tetap dipertahankan oleh pemerintah.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler